JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengerluarkan Permendikbud No 1 Tahun 2021 mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Didalam peraturan tersebut dijelaskan mengenai bagaimana konsep dan jalur masuk serta persentase penerimaan per jalurnya untuk setiap jenjang.
Dikutip dari instagram resmi Kemendikbudristek di @kemdikbud.ri, dijelaskan bahwa ada 4 konsep PPDB 2021 yang berlaku saat ini, yaitu:
1. Zonasi
Ditujukan untuk mendorong peran komunitas dalam penyelenggaraan pendidikan sehingga masyarakat mempunyai rasa memiliki terhadap penyelenggaraan pendidikan
BACA JUGA: Pendaftaran PPDB Bersama Dibuka Sampai Besok, Ini Cara Daftarnya
2 . Afirmasi
Ditujukan untuk memastikan masyarakat dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan pendidikan berkualitas
3. Prestasi
Ditujukan untuk membangun iklim kompetisi yang mendorong prestasi peserta didik
4. Perpindahan Tugas
Mengakomodasi peserta didik yang berpindah tempat karena hal yang tidak bisa dipilih (pekerjaan/tugas orangtua/wali)
Proporsi Jalur Masuk:
1. Zonasi
SD: Minimum 70%
SMP-SMA: Minimum 50%
2. Afirmasi
SD: Minimal 15 %
SMP-SMA: Minimal 15%
3. Prestasi
SD:-
SMP-SMA: Sisa Kuota
4. Perpindahan Tugas
SD: Maksimum 5%
SMP-SMA: Maksimum 5%
BACA JUGA: PPDB SMA Dibuka, Ratusan Calon Siswa Alami Kendala Sistem
Jalur Prestasi SMP-SMA:
1. Jalur Prestasi menggunakan:
a. Raport yang dilampirkan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal; dan/atau
b. Prestasi di bidang akademik maupun non akademik
2. Jalur pendaftaran PPDB dilarang menggunakan tes masuk
Jalur Perpindahan Ortu/Wali dan Anak Guru:
1. Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan
2. Anak guru dapat menggunakan jalur perpindahan tugas orangtua/wali untuk menjadi peserta PPDB pasa sekolah tempat orangtuanya mengajar
3. Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah