Lowongan Kerja Pelatih Ahli Program Sekolah Penggerak, Ini Kualifikasinya

Neneng Zubaidah, Jurnalis
Senin 17 Mei 2021 11:19 WIB
Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi membuka rekrutmen Pelatih Ahli untuk Program Sekolah Penggerak sampai 5 Juni 2021. Walau begitu, ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi untuk lowongan kerja ini.

Pelatih Ahli adalah pendamping Kepala Sekolah, Guru/Pendidik, dan Pengawas Sekolah/Penilik untuk mewujudkan sekolah yang berpusat pada murid. Simak apa saja kualifikasi yang dibutuhkan untuk menjadi Pelatih Ahli ini.

Baca juga: Daftar Negara yang Jadikan Riset Sebagai Panglima Sains

Baca juga: Ini Daftar Lembaga Riset Indonesia, Majukan Perkembangan dan Penelitian Sains

Dikutip dari instagram resmi Kemendikbudristek di @kemdikbud.ri, Senin (17/5/2021), pendaftaran Pelatih Ahli Sekolah Penggerak ini mulai dibuka sejak tanggal 27 April dan akan ditutup pada 5 Juni 2021.

Berikut ini adalah kualifikasi yang dibutuhkan:

1. Memiliki keinginan kuat untuk memajukan dunia pendidikan Indonesia

2. Memiliki pengalaman pendampingan/peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah minimal 2 tahun

3. Memiliki komitmen, semangat pembelajar yang berkelanjutan dan kemampuan berkolaborasi

4. Berusia minimal 30 tahun dan maksimal 65 tahun

Siapa saja yang bisa menjadi Pelatih Ahli?

1. Akademisi (dosen)

2. Pengawas sekolah di daerah sasaran Program Sekolah Penggerak angkatan 1 (111 kab/kota)

3. Kepala sekolah dan wakil kepala sekolah, manajemen sekolah dan guru dari sekolah yang mengembangkan kurikulum satuan pendidikan secara mandiri dan atau menggunakan kurikulum internasional

4. Widyaiswara aktif

5. Praktisi dan konsultan pendidikan

6. Pensiunan kepala sekolah, pengawas sekolah/penilik, guru/pendidik PAUD, widyaiswara

Peran Pelatih Ahli:

1. Mendorong kolaborasi seluruh ekosistem pendidikan sekolah dan pemangku kepentingan di kabupaten

2. Mengembangkan kompetensi kepala sekolah, guru/pendidik dan pengawas sekolah/penilik

3. Mengembangkan komunitas praktisi kepala sekolah, guru/pendidik dan pengawas sekolah/penilik

4. Melakukan monitoring kemajuan pembelajaran kepala sekolah, pengawas sekolah/penilik dan guru/pendidik.neneng zubaidah

(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya