Pendaftaran KIP Kuliah Dibuka, Apa saja Syaratnya?

Neneng Zubaidah, Jurnalis
Selasa 09 Februari 2021 10:57 WIB
Syarat pendaftaran KIP Kuliah 2021. (Foto:Ilustrasi/Okezone)
Share :

JAKARTA- Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah  atau KIP Kuliah untuk tahun 2021 telah dibuka mulai 8 Februari. Berikut ini adalah syarat untuk mendaftar bantuan biaya pendidikan di pendidikan tinggi ini.

Dikutip dari laman Kemdikbud disebutkan, persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 tahun sebelumnya;

Baca Juga: Farid Hendro Ciptakan Ban Tanpa Udara dan Anti Kempes, Berminat?

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Keluarga Sejahtera.

Dalam hal mahasiswa belum memiliki Kartu Indonesia Pintar atau orang tua/wali Mahasiswa belum memiliki Kartu Keluarga Sejahtera, dapat diberikan bantuan biaya pendidikan setelah memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

Pendaftaran akun siswa KIP-Kuliah telah dibuka 8 Februari dan akan ditutup pada 31 Oktober. (vitri)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya