FGSI Nilai Batasan Waktu 30 Hari untuk Cabut Aturan Seragam Tidak Tepat

Neneng Zubaidah, Jurnalis
Senin 08 Februari 2021 16:56 WIB
Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti. (Foto:SINDOnews)
Share :

Selain itu, sosialisasi SKB juga harus diberikan secara berjenjang yaitu Kemendikbud kepada Pemda, Pemda melalui Dinas Pendidikan kepada Kepala Sekolah, Kepala Sekolah kepada guru, siswa dan orang tua. (vitri)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya