Di dalam surat itu juga disebutkan mengembalikan insentif yang telah diterimanya atas terbitnya artikel berjudul A New Petronage Network of Pemuda Pancasila In Governor Election of North Sumatera yang dipublikasikan pada Jurnal Man In India terbit September 2017 ke kas Universitas Sumatera Utara.
Edy Ikhsan juga mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya banding ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atas SK 82 Rektor USU tersebut yang merugikan rektor tepilih Muryanto Amin.
Sebelumnya Muryanto Amin juga sudah melakukan klarifikasi kepada Guru Besar dan Komite Etik yang dibentuk oleh rektor atas dugaan plagiat diri sendiri dan hal tersebut dinyatakan tidak bersalah. Untuk itu pihaknya menyesalkan mengapa SK 82 tersebut terburu - buru untuk dilahirkan.
(Vitrianda Hilba Siregar)