Ini Syarat Lengkap Penerima Bantuan Kuota Internet

Neneng Zubaidah, Jurnalis
Jum'at 25 September 2020 15:14 WIB
Nadiem Makarim. (Foto: Okezone.com)
Share :

Selain itu, pimpinan satuan pendidikan juga wajib mengunggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak. Nadiem menekankan, kepala sekolah maupun pimpinan universitas adalah penanggung jawab untuk akurasi dari nomor-nomor tersebut. 

"Langkah keempat operator melakukan pemutakhiran nomor ponsel dan langsung dikirim kuotanya kepada penerima,'' ucapnya.

Diketahui, Kemendikbud meresmikan bantuan kuota data internet selama 4 bulan untuk membantu masa PJJ di tengah pandemi ini dengan anggaran Rp7,2 Triliun. Paket kuota internet untuk peserta didik PAUD mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB. 

Sementara itu paket kuota internet untuk pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar. Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar. 

(Amril Amarullah (Okezone))

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya