JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim mengatakan, peserta didik dan tenaga pendidik bisa melapor jika belum mendapatkan bantuan kouta internet.
Peserta didik atau tenaga pendidik segera melapor kepada pimpinan satuan pendidikan serta operator sekolah yang ada. Itu perlu dilakukan untuk melakukan pengecekan, apakah nomor yang didaftarkan sesuai atau tidak.
"Jadi yang pertama adalah lapor kepada pimpinan satuan pendidikan, kepada kepala sekolah, karena mereka adalah yang bertanggung jawab untuk akurasi nomor-nomor tersebut. Sampaikan nomor ponsel yang didaftarkan dan cek operator sekolah untuk memastikan nomor telah terdaftar dan aktif," ujar Nadiem dalam konfrensi pers di YouTube Kemendikbud, Jumat (25/9/2020).
Baca juga: Anggaran Bantuan Kuota Internet Rp7,2 Triliun, Simak Rinciannya
Karena itu, Nadiem menghimbau bagi yang nantinya belum menerima bantuan kouta internet untuk tidak khawatir. Nadiem mengaskan, bantuan kouta internet akan diberikan secara beberapa tahap, dengan dua tahapan setiap bulannya.