JAKARTA – Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) dalam Siaran Pers Nomor 052/SP/MRPTNI/V/2020 memberikan solusi untuk kampus-kampus di Tanah Air terkait uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa yang terdampak pandemi corona virus disease (covid-19).
Mereka menyatakan sangat prihatin dan berempati serta membuka diri dalam membantu menanggulangi masalah yang dihadapi para mahasiswa dan keluarga yang secara perekonomian terdampak wabah virus corona.
Baca juga: Didi Kempot Meninggal, Menteri Nadiem: Hati Boleh Berduka Tapi Belajar Jangan Ambyar
Dijelaskan, solusi diberikan berdasarkan Pasal (6) Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Nomor 39 Tahun 2017 tentang Perubahan UKT.
"Kebijakan berupa pembebasan sementara, pengurangan, pergeseran klaster, pembayaran mengangsur, dan penundaan pembayaran UKT agar dilaksanakan melalui permohonan perubahan dengan menyertakan data pokok tentang perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa," jelas keterangan yang ditandatangani Ketua MRPTNI Profesor Dr Jamal Wiwoho SH M.Hum dan Sekretaris Jenderal Profesor Dr Masjaya M.Si, Selasa (5/5/2020).