Dalam SE tersebut, tak hanya mengatur penambahan masa BDR ditengah pandemi. Namun juga mengatur terkait masa libur akhir Ramadhan, Idul Fitri 1441 H dan hari besar lainnya. Sebagaimana ketentuan Disdikpora, maka masa libur terhitung sejak 18 Mei hingga 1 Juni 2020.
"Surat edaran ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan situasi dan kondisi yang ada," ujar Bahron.
Sementara itu, untuk kelulusan para peserta didik tingkat SMA/SMK akan dilaksanakan pada Sabtu (2/4). Hal itu disampaikan oleh Kepala Pendidikan Menengah Kabupaten Gunungkidul, Sangkin. Sangkin menuturkan penentuan untuk kelulusan tahun ini cukup berbeda, salah satunya karena peniadaan ujian nasional.
Untuk kelulusan, pihaknya telah menerapkan beberapa syarat dan ketentuan tersendiri di antaranya menggunakan nilai kumulatif hingga hasil rapat dari para dewan guru. Namun, terpenting ketika pelulusan, Sangkin menghimbau agar peserta didik tidak melakukan konvoi di jalanan.
"Sekolah diimbau mengikuti protokol Covid-19 dan para siswa kami minta tidak perlu merayakan dengan konvoi, silakan ikuti protokol Covid-19," pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)