JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah melarang penggunaan kemasan plastik di lingkungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sejak akhir 2019 lalu. Berdasarkan surat edaran nomor 12 tahun 2019, kemasan plastik dilarang digunakan dalam berbagai kegiatan namun sebagai gantinya disediakan dispenser atau teko air.
"Sejak akhir 2019, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan resmi melarang penggunaan plastik di lingkungan Kemdikbud berdasarkan surat edaran nomor 12 tahun 2019," dikutip dari akun instagram Kemendikbud, Rabu (22/1/2020).
Baca Juga: Malaysia Kembalikan 150 Kontainer Sampah Plastik ke Negara Asal
Hal ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan komitmen Pemerintah Indonesia untuk memerangi penggunaan sampah plastik, dengan tidak menggunakan bahan-bahan seperti, piring, gelas, botol kemasan air minum berplastik yang sekali pakai.