Secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan (Kadiknas) Kota Malang, Zubaedah, mengungkapkan bahwa pelaksanaan PPDB di kota Malang telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Terdapat tiga jalur dalam PPDB, yaitu zonasi, prestasi, dan mutasi atau perpindahan. Seleksi PPDB bukan berdasarkan nilai, tetapi berdasarkan jarak rumah dengan sekolah. "Kami laksanakan seratus persen seperti Permendikbud," ujarnya.
"Kuota jalur mutasi sebanyak lima persen. Tetapi kalau tidak memenuhi dialihkan ke jalur prestasi. Kalau masih tidak memenuhi, baru ke zonasi," tambah Zubaedah.
(Rani Hardjanti)