"Selain penerimaan mahasiswa baru melalui SNMPTN dan SBMPTN, PTN dapat melakukan seleksi mandiri dimana dapat menggunakan nilai hasil UTBK," demikian dikutip dari laman LTMPT, Jumat (1//3/2019).
Kuota daya tampung setiap Program Studi yang disediakan untuk calon mahasiswa baru yang mengikuti SNMPTN ditetapkan paling sedikit 20% dari daya tampung Program Studi yang bersangkutan.
Adapun kuota setiap Program Studi yang disediakan untuk calon mahasiswa baru yang mengikuti SBMPTN ditetapkan paling sedikit 40% dari daya tampung Program Studi yang bersangkutan.
Sementara, kuota setiap Program Studi yang disediakan untuk calon mahasiswa baru yang mengikuti seleksi mandiri ditetapkan paling banyak 30% dari daya tampung Program Studi yang bersangkutan.
(Rani Hardjanti)