Diketahui, di Malaysia, setiap mahasiswa asing diwajibkan datang ke internasional office untuk mengurus paspor dan visa. Visa pelajar pun sudah bisa diambil setelah 10 hari. Staf di kantor ini yang aktif menjadi penghubung kementerian pendidikan tinggi dengan keimigrasian.
Nasir menuturkan, dengan adanya visa pelajar ini, maka jumlah mahasiswa asing akan bertambah. Dia mengakui, saat ini jumlah mahasiswa asing di Indonesia masih sangat kecil. Hal ini berbeda dengan jumlah mahasiswa Indonesia yang kuliah di luar negeri. Selain bisa menambah jumlah mahasiswa asing, maka Indonesia yang memiliki perguruan tinggi yang berkualitas pun akan semakin mudah dikenal di luar negeri.
"Jika visa pelajar ini bisa meningkatkan jumlah mahasiswa asing hingga lima persen, maka itu sudah sangat luar biasa," tandasnya.
(Rifa Nadia Nurfuadah)