Kampus Wajib Tangkis Narkoba Sejak Maba

Afriani Susanti , Jurnalis
Rabu 27 Januari 2016 12:15 WIB
Suasana Raker BNN dengan Kemristekdikti tentang bahaya narkoba di kampus. (Foto: Afriani S/Okezone)
Share :

JAKARTA - Saat ini terdapat 4,2 juta pecandu narkoba di Indonesia. Sebagian dari mereka sedang menempuh studi di perguruan tinggi.

Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemristekdikti, Intan Ahmad menjelaskan, narkoba menjadi salah satu musuh yang harus dibasmi, termasuk di perguruan tinggi. Salah satu caranya, melalui penyaringan ketat calon mahasiswa.

"Perlu penekanan saat penerimaan mahasiswa baru, untuk meminimalisasi pengguna narkoba," ujar Intan dalam Rapat Kerja Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan Kemristekdikti di Jakarta, Kamis (27/1/2016).

Pemberantasan narkoba di kampus, imbuh Intan, tidak bisa dilakukan sendirian oleh pemerintah. Perguruan tinggi pun harus terlibat dalam upaya itu.

"Sementara itu, mahasiswa juga jangan hanya fokus pada kegiatan akademis hingga tidak memahami bahaya narkoba," imbuhnya.

(Rifa Nadia Nurfuadah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Edukasi lainnya