Menurut Kapti, akreditasi itu sangat penting bagi perguruan perguruan tinggi guna memenuhi persyaratan administrasi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Pasalnya, jika belum terakreditasi, ijazah dari universitas tersebut bisa dikatakan tidak sah pastinya akan sulit bagi mereka untuk mencari pekerjaan.
Selain itu keuntungan yang didapat bagi PT yang sudah terakreditasi maka perguruan tinggi yang telah terakreditasi bisa mengadakan kegiatan bimbingan untuk semua program studi di kampusnya.
Kapti juga menyebutkan syarat bagi perguruan tinggi (PT) yang akan mengajukan akreditasi institusi harus mempunyai AD/ART atau statuta rektor. Dokumen lain yang juga dibutuhkan adalah rencana strategi PT, dan sistem penjamin mutu. Disamping itu 75 persen program studinya juga harus sudah terakreditasi.
(Muhammad Saifullah )