JAKARTA - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama membuka pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) 2026 bagi guru madrasah.
Pendaftaran dibuka mulai Rabu 21/10/2026 hingga 27 Oktober 2026 secara daring melalui sistem EMIS GTK (https://emisgtk.kemenag.go.id/).
Program ini ditujukan bagi guru madrasah yang belum memiliki sertifikat pendidik. Calon peserta mendaftar lewat akun masing-masing.
Setelah pendaftaran, verifikasi dan validasi (verval) dilakukan pada 21-29 Oktober 2026 di sistem yang sama.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Fesal Musaad, mengatakan Kemenag telah menerbitkan surat edaran pembukaan pendaftaran kepada seluruh Kantor Wilayah Kemenag Provinsi.
"Saya berharap guru yang memenuhi syarat mendaftar “sesuai jadwal yang telah ditetapkan”, ujarnya dikutip, Jumat (23/10/2026).
Persyaratan Calon peserta harus memenuhi ketentuan berikut: Terdaftar aktif sebagai guru pada satuan administrasi pangkalan (satminkal); Diangkat sebagai guru paling lambat 31 Desember 2025; Berkualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang linier dengan bidang studi PPG; Belum mencapai usia pensiun; Belum memiliki sertifikat pendidik; Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dari fasilitas pelayanan kesehatan. EMIS GTK memeriksa sejumlah prasyarat secara otomatis, yaitu ijazah, batas usia pensiun, tanggal mulai tugas (TMT), riwayat sertifikasi, dan pemenuhan minimal enam jam tatap muka di satminkal.
Guru diminta memastikan seluruh status validasi terpenuhi sebelum melanjutkan pendaftaran. Cermati linearitas ijazah Fesal mengingatkan guru untuk mempelajari pedoman linearitas pada lampiran surat edaran.
Pedoman itu memuat kesesuaian program studi untuk mata pelajaran agama, guru kelas RA dan MI, serta bidang studi umum dan kejuruan.
Hasil verval berlaku sampai tahun berikutnya Kemenag menetapkan hasil verval 2026 dapat dipakai untuk penetapan peserta pada tahun berjalan maupun tahun berikutnya.
Fesal menjelaskan, guru yang lolos verval tetapi belum terpanggil tahun ini akan diikutsertakan pada tahun berikutnya tanpa verval ulang.
Peran Kanwil dan Kemenag daerah.
Kanwil Kemenag Provinsi diminta menugaskan verifikator yang kompeten di bidang teknologi informasi dan memahami pedoman linearitas PPG, agar verifikasi berjalan cermat dan tepat waktu. Kemenag juga meminta informasi ini diteruskan ke Kantor Kemenag kabupaten/kota, madrasah, dan guru madrasah di seluruh Indonesia.
PPG Daljab merupakan bagian dari upaya Kemenag memperkuat profesionalisme guru madrasah.
Sebelumnya, Kemenag menyebut sertifikasi guru melalui PPG Daljab sebagai program prioritas untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan guru madrasah maupun guru agama.
(Khafid Mardiyansyah)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik