SERANG - Komisi X DPR RI menyoroti perbedaan ruang pengisian kuota antara perguruan tinggi negeri berbadan hukum dan PTN nonbadan hukum dalam Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru. Evaluasi dibutuhkan agar kesempatan calon mahasiswa tetap terbuka dan aturan berlaku konsisten untuk setiap kampus.
Pesan kebijakannya tegas: Daya Tampung PTN Harus Adil. Komisi X DPR RI meminta Pemerintah memastikan pengisian kuota dilakukan sesuai ketentuan. Sorotan itu mengemuka dalam pertemuan dengan Rektor dan akademisi di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten, setelah ditemukan kampus yang masih memiliki sisa daya tampung meski penerimaan telah mencapai sekitar 80 persen.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah menjelaskan bahwa PTN berbadan hukum memiliki ruang tertentu untuk memenuhi daya tampung melalui jalur mandiri, sedangkan PTN nonbadan hukum berada dalam ketentuan yang berbeda. Perbedaan itu perlu dikelola secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi perlakuan yang timpang.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi didorong mengawasi batas waktu penerimaan dan penambahan kuota. Kampus yang melampaui ketentuan dapat dikenai sanksi. Pengawasan yang konsisten diperlukan karena keputusan kuota memengaruhi kesempatan belajar, biaya pendidikan, serta keberlanjutan ekosistem perguruan tinggi di daerah.
Perhatian juga diarahkan pada perguruan tinggi swasta. Komisi X menilai PTS tidak perlu semata-mata bersaing pada jumlah mahasiswa. Penguatan program studi, mutu akademik, jaringan alumni, serta kesiapan lulusan memasuki dunia kerja dapat menjadi pembeda yang lebih sehat dan bermanfaat bagi calon mahasiswa.
Bagi lulusan SMA dan keluarga usia produktif, kepastian aturan penerimaan membantu perencanaan pendidikan dan keuangan. Informasi mengenai daya tampung, jadwal, jalur seleksi, dan biaya harus tersedia dalam format yang mudah dibandingkan sehingga calon mahasiswa dapat mengambil keputusan berdasarkan kemampuan dan minat.
Pemerintah, PTN, dan PTS perlu menjaga keseimbangan antara perluasan akses dan mutu pendidikan. Sistem penerimaan yang adil tidak berhenti pada pembagian kuota, tetapi juga memastikan mahasiswa memperoleh layanan akademik, fasilitas, dan dukungan karier yang sepadan setelah diterima.
(Agustina Wulandari )
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik