JAKARTA — Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menegaskan tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di perguruan tinggi. Sikap ini disampaikan sebagai respons atas dugaan kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).
Kasus yang saat ini menjadi perhatian publik tengah dalam proses penanganan oleh pihak universitas. Kementerian menekankan pentingnya penanganan yang objektif, akuntabel, dan berpihak pada perlindungan korban.
Perguruan tinggi wajib memastikan lingkungan yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, baik fisik, verbal, psikis, seksual, maupun kekerasan berbasis digital.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menyatakan bahwa tidak ada ruang bagi tindakan kekerasan dalam dunia pendidikan tinggi.
“Perguruan tinggi harus menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika. Karena itu, kami menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus, dalam bentuk apa pun. Setiap tindakan yang merendahkan martabat manusia adalah pelanggaran serius dan harus ditangani dengan sungguh-sungguh, adil, serta berpihak pada perlindungan korban. Saya juga sudah berkoordinasi dengan Bapak Rektor, dan kami terus memantau perkembangan penanganan kasus ini, termasuk memastikan pihak-pihak yang menjadi korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang semestinya,” tegas Brian Yuliarto dalam pernyataan pada Selasa (14/4/2026).
Dalam konteks kebijakan, penanganan kasus ini mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, yang mencakup seluruh bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, verbal, psikis, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi. Regulasi ini mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk dan menguatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), serta menjamin perlindungan dan pemulihan korban.