Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Pendidikan Denada yang Digugat Rp7 Miliar oleh Ressa Rizky

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Jum'at, 06 Februari 2026 |08:00 WIB
Ini Pendidikan Denada yang Digugat Rp7 Miliar oleh Ressa Rizky
Ini Pendidikan Denada yang Digugat Rp7 Miliar oleh Ressa Rizky (Foto: Instagram)
A
A
A

JAKARTA – Ini pendidikan Denada Tambunan yang digugat Rp7 miliar oleh anak kandungnya, Ressa Rizky. Penyanyi Denada Tambunan akhirnya muncul di depan publik terkait konflik soal status anak dengan Ressa Rizky Rossano. Melalui unggahan Instagram terbarunya, Denada mengakui bahwa Ressa adalah anak kandungnya. Selain pengakuan secara langsung, Denada juga menyampaikan permohonan maaf karena sudah hidup terpisah dengan sang anak selama puluhan tahun.

"Saya Denada Tambunan menyatakan bahwa Ressa Rizky Rossano adalah anak kandung saya. Dan saya betul-betul minta maaf kepada Ressa karena Ressa tidak hidup bersama saya sejak dia masih bayi. Saat itu kondisi psikis saya sedang tidak layak," kata Denada, dikutip dari akun @denadaindonesia, Senin (2/2/2026).

"Saya juga ingin minta maaf kepada Ressa karena baru saat ini, setelah sekian lama, baru saat ini saya memberitahukan Ressa bahwa saya adalah ibu kandungnya," sambungnya.

Perseteruan ibu dan anak ini membuat publik penasaran dengan sosok Denada, termasuk riwayat pendidikannya. Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan lahir pada 19 Desember 1978. Ia merupakan anak sulung dari penyanyi sekaligus politikus Emilia Contessa dan Rio Tambunan, seorang pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Denada menempuh pendidikan menengah di SMA Negeri 3 Jakarta, salah satu sekolah favorit di kawasan Setiabudi Timur, Jakarta Selatan. Setelah lulus, ia melanjutkan studi ke Universitas Trisakti dengan mengambil jurusan Arsitektur. Di tengah perjalanan pendidikannya, Denada sempat meninggalkan dunia hiburan untuk melanjutkan studi ke Australia sebelum akhirnya kembali ke Indonesia.

Terkait gugatan perdata senilai Rp7 miliar yang digelar di PN Banyuwangi, kuasa hukum Ressa, Ronald, memastikan proses hukum tetap dilanjutkan meski sudah ada pengakuan dari Denada. Gugatan tersebut telah masuk tahap prosedural dan tidak bisa diubah sepihak.

"Tinggal menunggu sampai ada putusan pengadilan," kata Ronald.

Pintu dialog tetap terbuka apabila Denada bersedia datang langsung dan menyampaikan permintaan maaf.

"Kalau Denada mau menghentikan perkara ini, datang ke sini, ngobrol dengan anaknya, mengakui kesalahan, minta maaf, selesai," ucap Ronald.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement