JAKARTA – Lembaga Sensor Film Republik Indonesia (LSF RI) menyiapkan sejumlah langkah strategis pada 2026 untuk menyempurnakan regulasi perfilman nasional. Salah satu prioritasnya adalah mendorong revisi UU No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman.
Dalam konferensi pers pada Rabu (28/1/2026), Ketua LSF RI Naswardi mengatakan revisi undang-undang tersebut diperlukan untuk menjawab berbagai isu baru, terutama terkait perkembangan platform over the top (OTT), klasifikasi usia, serta perlakuan yang setara bagi industri televisi, bioskop, dan OTT.
“Masukan dari publik menginginkan industri televisi, industri bioskop, dan industri OTT dapat tumbuh bersama. Artinya, ketiga industri ini mestinya comply dan sama di hadapan hukum,” kata Naswardi, dikutip Kamis (29/1/2026).
Selain itu, LSF juga menerima usulan mengenai pengaturan masa jeda penayangan film dari bioskop ke OTT atau holdback. Menurut Naswardi, di sejumlah negara aturan ini sudah diterapkan untuk melindungi ekosistem bioskop.
Misalnya di Korea Selatan dan Jerman, film yang tayang di bioskop baru dapat ditayangkan di OTT enam bulan kemudian. Pihaknya pun akan mempertimbangkan masukan tersebut untuk diterapkan di Indonesia.
“Kalau kita bicara di Korea Selatan dan Jerman, film yang tayang di bioskop baru bisa enam bulan kemudian tayang di OTT. Nah, ini juga kami terima masukan bagaimana diatur di Indonesia,” ujarnya.
Selain soal regulasi, LSF juga tengah mengkaji rencana pemberlakuan tarif Rp0 atau gratis untuk pengurusan sensor film tertentu.
Kebijakan ini ditujukan bagi karya perfilman yang bersifat edukatif, seperti film produksi sekolah vokasi, SMK film, maupun perguruan tinggi yang memiliki program studi film dan televisi. LSF berharap langkah ini dapat memperkuat ekosistem perfilman nasional sekaligus mendorong pertumbuhan industri film Indonesia yang lebih sehat dan berkeadilan.
“Artinya, kegiatan perfilman untuk pemajuan perfilman yang berbasis pendidikan ini bisa dikenakan tarif Rp0,” tutur Naswardi.
Sebagai informasi, sepanjang tahun 2025 LSF mencatat telah menilai sebanyak 41.104 judul film. Dari jumlah tersebut, 41.092 judul dinyatakan lulus sensor dan memperoleh Surat Tanda Lulus Sensor (STLS).
Meski demikian, LSF menyatakan 12 judul film tidak lulus sensor. Seluruhnya merupakan film impor yang ditujukan untuk platform OTT, festival, maupun event tertentu.
Adapun klasifikasi usia yang diterapkan LSF meliputi kategori Semua Umur (SU), Remaja 13+, Dewasa 17+, dan Dewasa 21+.
(Rani Hardjanti)