Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

MNC University Apresiasi LLDikti Wilayah III dalam Pencegahan Kekerasan di Perguruan Tinggi

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Rabu, 10 September 2025 |15:52 WIB
MNC University Apresiasi LLDikti Wilayah III dalam Pencegahan Kekerasan di Perguruan Tinggi
MNC University Apresiasi LLDikti Wilayah III dalam Pencegahan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Rektor MNC University Dendi Pratama mengapresiasi langkah Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III terkait Komitmen Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi.

Menurut Dendi, Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) harus menjadi perhatian bersama dan MNC University siap mendukung LLDikti Wilayah III dan Perguruan Tinggi lainnya dalam upaya memerangi terjadinya kekerasan di Lingkungan Kampus.

Seperti diketahui, LLDikti Wilayah III sebagai fasilitator mutu pendidikan tinggi di wilayah DKI Jakarta melakukan inisiatif melalui penguatan jejaring kerja sama dengan Mitra yang kompeten di bidang hukum, kesehatan, dan psikologi.

Hal ini dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara LLDikti Wilayah III dengan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Mitra sebagai landasan formal penyediaan layanan terpadu guna mendukung pemenuhan hak-hak korban kekerasan di seluruh perguruan tinggi di lingkungan LLDikti Wilayah III.

Kepala LLDikti Wilayah III Henri Tambunan menjelaskan, perjanjian kerja sama ini akan bisa memberikan perlindungan bagi korban maupun saksi dalam dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi di lingkungan LLDikti Wilayah III.

“Kerja sama ini melibatkan tiga bidang dari berbagai perguruan tinggi yang diperlukan dalam perlindungan, pendampingan, hingga pemulihan, yaitu kesehatan, psikologi, dan bantuan hukum,” ujarnya.

Melalui kerja sama ini, LLDikti Wilayah III dengan perguruan tinggi di lingkungannya bersama-sama menciptakan lingkungan akademik yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari kekerasan melalui pemberian dukungan layanan dalam bidang bantuan hukum, kesehatan, dan psikologi terhadap korban kekerasan.

Adapun bagi korban kekerasan, selain memastikan haknya terpenuhi dalam proses pendampingan, perlindungan, dan pemulihan secara menyeluruh, kerja sama ini dapat memastikan bahwa rasa aman, keadilan, dan dukungan berkelanjutan dari institusi perguruan tinggi dapat diperoleh dengan mudah, cepat, dan profesional.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement