Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Adakah Nilai Ambang Batas di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2?

Muhammad Razid Alvian , Jurnalis-Sabtu, 17 Mei 2025 |08:15 WIB
Adakah Nilai Ambang Batas di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2?
Adakah nilai ambang batas di seleksi PPPK 2024 tahap 2? (Foto: Okezone.com/Antara)
A
A
A

JAKARTA - Adakah nilai ambang batas di seleksi PPPK 2024 tahap 2? Nilai ambang batas adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh peserta dalam suatu ujian atau tes.

Pada seleksi PPPK tahun 2023 nilai ambang batas ini menjadi penentu kelulusan para peserta PPPK. Namun, pada pelaksanaan PPPK 2024 tahap 2 ini terdapat perubahan mengenai nilai ambang batas. Pada PPPK 2024 tahap 2, sudah tidak diberlakukan lagi penentuan kelulusan menggunakan passing grade atau nilai ambang batas.

Penentuan kelulusan peserta seleksi PPPK 2024 tahap 2 ini, ditentukan berdasarkan pada sistem peringkat. Yang berarti hanya peserta yang menempati posisi tertinggi yang dinyatakan lulus seleksi PPPK 2024 tahap 2.

Untuk komponen yang diujikan dalam seleksi kompetensi PPPK dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348 dan 349 Tahun 2024. Termasuk Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, dimana jenis kompetensi yang diujikan terdiri dari Seleksi Kompetensi Manajerial; Seleksi Kompetensi Sosial Kultural; Seleksi Kompetensi Teknis, dan Wawancara Berbasis Komputer.

Selain itu pelaksanaan ujian dengan CAT BKN sendiri berorientasi pada sistem digital sehingga pelamar dapat langsung mengetahui memenuhi Nilai Ambang Batas atau tidak, sesaat setelah mengerjakan seluruh soal. Tidak hanya itu, masyarakat umum kapan pun dan di mana pun tanpa datang ke lokasi ujian juga dapat memantau skor peserta ujian melalui layanan Live Score yang tersedia di tayangan kanal Youtube BKN, yakni Official CAT untuk pantauan skor di Tilok BKN Pusat, dan masing-masing official Youtube Kantor Regional dan UPT BKN se-Indonesia sesuai wilayah masing-masing tilok.

Sebelumnya, terhitung sebanyak 863.993 peserta Seleksi PPPK Tahap II Tahun 2024 akan mengikuti tahapan berikutnya, yakni seleksi kompetensi mulai hari ini sampai dengan 16 Mei 2025 sesuai jadwal yang ditetapkan Panitia Seleksi Nasional atau Panselnas. BKN sendiri telah menyiapkan sejumlah Titik Lokasi (Tilok) di wilayah Indonesia hingga Mancanegara. Diantaranya terdiri dari 36 Tilok Kantor BKN yang meliputi BKN Pusat, Kantor Regional BKN dari Aceh sampai Papua, dan UPT BKN seluruh Indonesia; 53 Tilok Mandiri BKN; 99 Tilok Mandiri Instansi; dan 13 Tilok Luar Negeri.

 

Kepala BKN Zudan Arif meminta para pegawai BKN yang akan bertugas dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II agar menjaga integritas dan transparansi sistem CAT. Ia berpesan kepada Tim Petugas CAT yang ditugaskan dapat memberikan pelayanan yang prima dengan mengedepankan sikap jujur, akuntabel, dan bertanggung jawab terhadap proses seleksi, khususnya saat ujian berlangsung di lapangan.

“Saya minta kepada seluruh pegawai BKN yang bertugas sebagai panitia CAT seleksi kompetensi PPPK Tahap II ini, memberikan pelayanan yang ramah namun tegas, fleksibel namun tetap dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menekankan bahwa BKN memiliki peran penting untuk memastikan seluruh tahapan CASN dapat berjalan dengan baik, dan sesuai dengan tahapan yang sudah ditentukan,” terangnya.

Hasil dari seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2024 ini akan diumumkan pada 22 Mei - 31 Mei 2025.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement