Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Peran Satgas Bikin Kampus Berani Speak Up Cegah Kekerasan Seksual

Marieska Harya Virdhani , Jurnalis-Selasa, 05 September 2023 |07:27 WIB
Peran Satgas Bikin Kampus Berani <i>Speak Up</i> Cegah Kekerasan Seksual
Peran satgas membuat kampus bisa mencegah dari perilaku kekerasan seksual (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi bertujuan memastikan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. Langkah nyatanya adalah dengan membentuk satuan tugas atau satgas di lingkungan kampus.

Ketua Satgas PPKS Universitas Cenderawasih Vince Tebay menegaskan keberadaan Permendikbudristek PPKS telah berdampak sangat besar bagi kampus. Sebelum adanya Permendikbudristek tersebut tidak banyak kasus yang dilaporkan. Namun ketika peraturan itu diterbitkan maka semua orang memiliki rasa tanggung jawab untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual atau berani untuk speak up dan melaporkan.

“Semua orang termasuk mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan juga masyarakat yang terlibat dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi, baik di dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat, mereka menjadi sadar mengenai pentingnya kehati-hatian dan menjaga agar tidak terjadi kekerasan seksual,” ungkap Vince dalam keterangan resmi Kemendikbudristek, Selasa (5/9/2023).

Sementara itu, Mahasiswa Universitas Diponegoro Jordan Vegard Ahar juga mengaku tenang ketika kampusnya sudah memiliki Satgas PPKS. Menurutnya, keberadaan Satgas PPKS dapat menjadi wadah bagi seluruh sivitas akademika untuk dapat bersuara menyampaikan keresahan dan keluhan terkait tindak kekerasan seksual yang dialami dan akan ditindaklanjuti oleh satgas.

 BACA JUGA:

“Satgas PPKS ini juga fokusnya bukan hanya pada penanganan tetapi juga pencegahan sehingga isu-isu atau kasus-kasus kekerasan seksual yang ada di kampus itu bisa ditekan dan tentunya bisa memberikan perlindungan yang aman bagi semua mahasiswa yang ada di kampus. Harapannya, Satgas PPKS bisa berkolaborasi dengan semua fakultas, mitra kerja, dan juga inklusif kepada setiap mahasiswa untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman, nyaman, dan menyenangkan,” kata Jordan.

Permendikbudristek PPKS dinilai juga memiliki pengaruh besar terhadap upaya mengatasi kekerasan seksual di lingkungan masyarakat. Data Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) menyebutkan sepanjang tahun 2012 sampai dengan 2021, ada 49.729 kasus kekerasan seksual yang dilaporkan ke lembaga layanan dan Komnas Perempuan.

 BACA JUGA:

“Setelah 21 tahun, baru sekarang ini setelah terbitnya Permendikbudristek PPKS, kasus pelecehan lebih banyak dilaporkan daripada perkosaan. Ini menunjukkan bahwa saat ini masyarakat sudah lebih mengetahui tentang jenis-jenis kekerasan seksual yang ternyata tidak hanya perkosaan, bahkan ketika terjadi pelecehan mereka sudah berani untuk melapor,” kata Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Peremuan), Alimatul Qibtiyah.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement