JAKARTA -Mengulik isi perjanjian hak Oktoroi Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) yang jarang orang tahu.
Adapun Hak oktroi VOC merupakan hak yang digunakan untuk memonopoli atas teknologi maupun komuditas tertentu. Dengan kata lain hak satu ini melarang pihak lain untuk menggunakan penemuannya secara komersial seperti menyimpan, mengimpor maupun mengakomodasi.
Maka dari itu Hak Oktroi VOC menjadi hak istimewa yang merugikan kehidupan bangsa Indonesia. Hak ini memberikan kebebasan pihak Belanda untuk mengatur rumah tangga sendiri dan menjajah Tanah Air dengan leluasa.
Berikut isi Hak Oktroi Voc dan Penjelasannya :
Melansir E-book berjudul “Explore Sejarah Indonesia Jilid 2 untuk SMA/MA Kelas XI Karya Dr. Abdurakhman, S.S., M.Hum.; Arif Pradono, S.S., M.I.Kom (2019, Hal 12), menjelaskan bahwa melalui hak oktroi VOC lebih mudah untuk meraih tujuannya yaitu menghindari persaingan tidak sehat antar sesama kelompok dagang Belanda serta memperkuat kedudukan belanda dalam menghadapi perang dagang dengan negara lain.