JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) secara resmi memulai proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Senin (12/6/2023), secara online melalui website informasi PPDB Disdik 2023, yaitu disdik.jakarta.go.id.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Syaefuloh Hidayat menyatakan, komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik secara objektif, transparan, dan akuntabel.
"Kami berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh warga Jakarta, seperti dalam pelayanan pendidikan. Proses pendidikan ini dimulai dengan proses PPDB yang tahun ini dlakukan dengan objektif, transparan, dan akuntabel. Kami pastikan, pelaksanaannya sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada jenjang TK, SD, SMP, SMA maupun SMK," kata Syaefuloh Hidayat saat konferensi pers tentang PPDB di Kantor Dinas Pendidikan, Jakarta Selatan.
Syaefuloh menjelaskan jumlah kuota yang tersedia dalam PPDB tahun 2023, rinciannya adalah jenjang SD sebanyak 92.216 kursi, jenjang SMP sebanyak 70.207 kursi, jenjang SMA sebanyak 27.932 kursi, dan jenjang SMK sebanyak 19.379 kursi. Adapun, jalur PPDB yang bisa diikuti oleh masyarakat ada empat macam, yaitu;
1. Jalur Prestasi: memberikan apresiasi terhadap anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik;
2. Jalur Afirmasi: memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak disabilitas, anak-anak dari panti, dari keluarga tidak mampu, dan yang memiliki kartu KJP yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar dapat mengakses pendidikan yang bermutu;