JAKARTA - Untuk menulis bahasa Indonesia yang baik, memerlukan aturan-aturan yang berlaku. Contoh seperti penggunaan tanda baca, huruf kapital, dan ejaan.
Di Indonesia, peraturan tata bahasa dan ejaan terus berkembang. Sejak zaman Orde Baru, ejaan bahasa Indonesia baru ditetapkan melalui Kepres Nomor 57 Tahun 1972 sampai berganti pada Permendikbud Nomor 50 Tahun 2015.
Pengertian EYD, EBI, dan PUEBI
Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD) adalah aturan tata bahasa Indonesia yang ada sejak 1972 hingga 2015.
Ejaan Bahasa Indonesia (EBI) adalah aturan tata bahasa Indonesia yang berlaku sejak 2015 sampai sekarang.
Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) adalah pedoman yang di dalamnya berisi tentang aturan EBI.