Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Viral Sosialisasi Program Indonesia Pintar, Ini Tindakan Tegas Wali Kota Bandung

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Kamis, 13 Oktober 2022 |11:20 WIB
Viral Sosialisasi Program Indonesia Pintar, Ini Tindakan Tegas Wali Kota Bandung
Wali Kota Bandung Yana Mulyana/Agung B S
A
A
A

BANDUNG - Wali Kota Bandung, Yana Mulyana dinilai tidak memahami sosialiasi dan edukasi Program Indonesia Pintar (PIP) setelah ada kabar viral sosialisasi dan edukasi PIP di Kota Bandung.

Kabar viral itu mengemuka saat tersebarnya video yang berisi surat undangan kepada orangtua siswa mengenai sosialisasi dan diskusi PIP tahun anggaran 2022 oleh anggota DPR RI di media sosial.

Surat undangan itu disampaikan oleh Kepala SMPN 16 Kota Bandung dan bertempat di Aula DPD PKS Kota Bandung dengan pembicara Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa.

Staf Advokasi Ledia Hanifa, Elton Agus Marjan menjelaskan bahwa PIP adalah bantuan pemerintah untuk pelajar mulai tingkatan SD, SMP, SMA, dan SMK.

Artinya, kata Elton, PIP merupakan program resmi pemerintah, bukan program perorangan maupun program partai politik.

Dia menjelaskan bahwa yang berhak mengusulkan PIP bagi para siswa itu adalah Dinas Pendidikan kabupaten/kota untuk SD dan SMP serta Dinas Proplvinsi untuk SMA, SMK dan SLB atau datang dari aspirasi anggota legislatif sebagai bagian dari pemenuhan sumpah jabatan untuk memperjuangkan aspirasi daerah pemilihan.

"Ledia Hanifa Amaliah merupakan Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS yang sudah melakukan pengusulan siswa-siswi dari sekolah negeri maupun swasta di bawah Kemendikbudristek untuk menerima PIP, termasuk menyelenggarakan sosialisasi program ini kepada masyarakat sejak tahun 2017 dengan total pengusulan siswa penerima manfaat sebanyak lebih dari 250.000 siswa se-Kota Bandung dan Kota Cimahi," papar Elton di Kota Bandung, Rabu (13/10/2022).

Menurutnya, sosialisasi mengenai PIP ini sangat penting karena masih banyak masyarakat yang belum memahaminya.

Adapun terkait pemanfaatan kantor partai sebagai tempat sosialisasi PIP, kata Elton, bukanlah bentuk pelanggaran.

Karenanya, dia mengaku heran dengan hadirnya isu yang menyatakan adanya pelanggaran ketidaknetralan terhadap partai politik oleh Kepala SMPN 16 Kota Bandung selaku aparatur sipil negara (ASN). Padahal, yang bersangkutan tidak menyuruh orang lain untuk memilih partai politik tertentu.

"Sementara dalam surat yang dilayangkan kepada orang tua siswa, isinya tidak ada ajakan untuk memilih dan berpihak pada partai politik tertentu dan surat tersebut secara jelas menyebutkan agendanya adalah Sosialisasi dan Diskusi Seputar Program Indonesia Pintar jalur aspirasi dari Anggota Komisi X DPR RI Ibu Ledia Hanifa Amaliah," jelas dia.

"Bisa kita lihat bahwa Kepala SMPN 16 Kota Bandung selaku ASN sesungguhnya telah bersikap netral dan tidak menyampaikan ajakan untuk memilih dan berpihak pada partai politik tertentu," sambung dia menegaskan.

Lebih lanjut Elton mengatakan bahwa kegiatan Sosialisasi dan Edukasi PIP pada awal Oktober lalu itu, PKS hanya mengundang orang tua siswa dan tidak mengundang ASN SMPN 16 serta sudah melalui koordinasi dengan pihak sekolah.

Elton juga menjelaskan bahwa pemilihan Aula DPD PKS Kota Bandung sebagai tempat kegiatan dikarenakan aula sekolah yang biasa dijadikan tempat pelaksanaan kegiatan sedang dalam tahap renovasi dan Ruangan kelas tidak mungkin digunakan karena dipakai siswa untuk belajar.

"Dan karena ini bukan masa kampanye maka siapapun secara bebas boleh mendatangi kantor partai politik terlebih untuk kegiatan yang bersifat sosial masyarakat, termasuk sosialisasi program pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," katanya.

"Perlu juga diketahui bahwa kegiatan sosialisasi PIP di kantor partai ini pun telah dilaksanakan oleh partai-partai lain dan hal itu tidak menimbulkan polemik karena memang tidak ada pelanggaran," tegas Elton.

Meski demikian pihak sekolah telah menyampaikan permohonan maafnya atas ketidakcermatannya dalam menyampaikan undangan kepada orangtua siswa dengan menggunakan kop resmi sekolah dan yang bersangkutan pun telah mendapat teguran dari dinas terkait dan wali kota.

Pihaknya pun menghormati keputusan Dinas Pendidikan Kota Bandung dan Wali Kota Bandung karena keduanya memiliki kewenangan untuk membina dan meluruskan ASN yang dianggap melanggar etika.

"Tapi kami mengimbau masyarakat jangan ikut gaduh menghakimi tindakan kepala sekolah yang bermaksud membantu orang tua siswa yang rawan melanjutkan pendidikan untuk mempercepat pencairan PIP," tegasnya lagi.

"Tujuan acara itu adalah mendorong percepatan pencairan bantuan PIP yang apabila terlambat beresiko pembatalan bagi penerima bantuan PIP yang sudah dinyatakan berhak menerima. Kita tidak ingin sampai terulang kejadian tahun-tahun sebelumnya dimana siswa yang sudah dinyatakan sebagai penerima bantuan banyak yang tidak bisa menikmati haknya dikarenakan belum memahami prosedur dan terlambat dalam memproses pencairannya," pungkasnya.

Diketahui, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengeluarkan pernyataan akan menindak tegas ASN yang melanggar aturan mengenai netralitas.

Dia pun sangat menyesalkan sikap Kepala Sekolah SMPN 16 Bandung yang diduga terlibat politik praktis.

"Ada regulasi soal ASN kalau terlibat dalam kegiatan parpol. Kampanye saja tidak boleh di sekolah. ASN tidak boleh berpolitik," tegas Yana, Senin (10/10/2022).

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Hikmat Ginanjar juga memberikan teguran kepada Kepala SMPN 16.

Menurutnya, pihaknya telah menyosialisasikan pengelolaan PIP di Kota Bandung, pada 14-15 September 2022 lalu.

(Natalia Bulan)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement