DENPASAR - Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, Bali, menghentikan pembelajaran tatap muka (PTM) di SDN 28 Dangin Puri selama 14 hari karena adanya kasus positif Covid-19 di sekolah tersebut.
"Iya benar, kepala sekolahnya lapor langsung bahwa ada siswanya positif Covid-19. Nah sesuai dengan aturan kalau ada kasus, PTM dihentikan 14 hari begitu," kata Kepala Bidang Pembinaan SD Disdikpora Kota Denpasar I Nyoman Suryawan dikutip dari Antara, Sabtu (30/7/2022).
Suryawan mengatakan proses PTM di SDN 28 Dangin Puri diubah menjadi kembali daring secara terhadap 405 siswa hingga tanggal 7 Agustus 2022.
Perubahan sistem belajar secara penuh menjadi daring juga dipilih lantaran siswa yang terdeteksi Covid-19 berjumlah dua orang dan berasal dari kelas yang berbeda.
"Sebenarnya tergantung siswa di jenjang kelasnya yang kita ubah sistemnya, sedangkan ini dia kontak karena memang yang SDN 28 itu beda kelas," kata Suryawan kepada media.
Sementara itu pihak sekolah menuturkan bahwa SDN 28 Dangin Puri akhirnya melakukan penghentian PTM lantaran dua siswa yang merupakan adik kakak terkonfirmasi positif Covid-19.