Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Disdik Tindak Tegas Peserta yang Menggunakan Sertifikat Palsu untuk Daftar PPDB 2022

Natalia Bulan , Jurnalis-Jum'at, 01 Juli 2022 |11:33 WIB
Disdik Tindak Tegas Peserta yang Menggunakan Sertifikat Palsu untuk Daftar PPDB 2022
Ilustrasi seorang siswa meminta informasi di Posko PPDB Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Jawa Tengah di Kabupaten Pati, Jawa Tengah/Antara
A
A
A

PATI - Dinas Pendidikan Wilayah III Jawa Tengah mengingatkan para peserta didik baru yang mendaftar lewat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) agar tidak menggunakan piagam atau sertifikat palsu karena ketika ketahuan akan ditindak tegas dan dianulir.

"Untuk itu, kami ingatkan jangan sekali-kali menggunakan piagam atau sertifikat palsu dalam pendaftaran PPDB," kata Ketua Panitia PPDB Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Jateng Sukarno dikutip dari Antara, Jumat (1/7/2022).

Menurutnya jiak terdapat dugaan penggunaan piagam atau sertifikat palsu dalam pendaftaran PPDB, maka bisa dilaporkan ke panitia di satuan pendidikan atau ke pihaknya.

Sedangkan laporan bersifat komplain harus menyertakan bukti.

"Ketika dugaan menggunakan piagam atau sertifikat palsu tersebut bisa dibuktikan, siswa tersebut bisa dikeluarkan dari sekolah, meskipun sudah dinyatakan diterima," katanya.

Aturan tersebut, kata dia, didasarkan atas petunjuk teknis (juknis) penyelenggaraan PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jateng 2022/2023.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement