Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Daftar PPDB Jateng 2022 SMA dan SMK, Simak Ketentuan hingga Jadwalnya

Natalia Bulan , Jurnalis-Rabu, 29 Juni 2022 |15:10 WIB
Cara Daftar PPDB Jateng 2022 SMA dan SMK, Simak Ketentuan hingga Jadwalnya
Cara daftar PPDB Jatng 2022/ppdb.jatengprov.go.id
A
A
A

JAKARTA - Berikut ini adalah cara mendaftar PPDB Jateng 2022 untuk jenjang SMA dan SMK yang sudah dibuka hari ini.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jateng 2022 dibuka sejak hari ini, 29 Juni hingga 1 Juli 2022.

Peserta yang hendak mendaftar diwajibkan untuk pengajuan dan aktivasi akun PPDB Jateng 2022 yang sudah dimulai pada 15-28 Juni 2022 yang lalu.

Pendaftaran PPDB Jateng 2022 akan dibuka mulai pukul 07.00 - 23.55 WIB dengan mengakses laman ppdb.jatengprov.go.id.

Diketahui PPDB Jateng SMA dan SMK membuka empat jalur seleksi yang bisa dipilih yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orangtua atau wali, dan jalur prestasi.

Simak cara pendaftaran PPDB Jateng 2022 jenjang SMA dan SMK selengkapnya di sini!

Pendaftaran

- Akses laman https://ppdb.jatengprov.go.id

- Pilih jenjag dan jalur seleksi yang ingin diikuti.

- Login aku menggunakan nomor peserta dan password yang sudah didapatkan sebelumnya.

- Setelah berhasil login, pilihlah sekolah tujuan sesuai dengan ketentuan.

- Jika sudah memilih sekolah tujuan, simpan, dan cetaklah tanda bukti pendaftaran.

Ketentuan PPDB Jateng 2022

SMA

Calon peserta didik memiliki hak melakukan pendaftaran pada dua Satuan Pendidikan pilihannya dengan ketentuan satu Satuan Pendidikan di dalam wilayah zonasinya, dan satu Satuan Pendidikan di luar wilayah zonasinya, dengan ketentuan:

-Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mendaftarkan diri pada satu Satuan Pendidikan melalui jalur zonasi, dan satu Satuan Pendidikan di luar zonasi pada jalur prestasi/afirmasi.

-Calon Peserta Didik yang mendaftar melalui jalur prestasi di dalam wilayah zonasi, tidak dapat melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, dan dapat mendaftar melalui jalur afirmasi di luar wilayah zonasi apabila memenuhi persyaratan pada jalur afirmasi.

-Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan Satuan Pendidikan dan jalur selama masa pendaftaran, kecuali Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali

SMK

-Calon Peserta Didik SMK dapat mendaftarkan diri pada tiga pilihan kompetensi keahlian pada sebanyak-banyaknya dua Satuan Pendidikan.

-Calon Peserta Didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan kompetensi keahlian dan/atau Satuan Pendidikan selama masa pendaftaran.

(Natalia Bulan)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement