Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat Utama PPDB SDN di Jawa Timur Jalur Zonasi yang Dibuka 7 Juni 2022

Aan haryono , Jurnalis-Senin, 06 Juni 2022 |10:39 WIB
Syarat Utama PPDB SDN di Jawa Timur Jalur Zonasi yang Dibuka 7 Juni 2022
PPDB Jawa Timur 2022/Aan Haryono
A
A
A

SURABAYA - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jawa Timur akan membuka pendaftaran jalur zonasi setelah merampungkan jalur afirmasi dan perpindahan tugas pada akhir bulan Mei lalu.

Pendaftaran jalur zonasi ini akan dibuka esok hari Selasa (7/6/2022) hingga Kamis (9/6/2022) mendatang.

Pada jalur ini, seleksi berdasarkan skor usia Calon Peserta Didik Baru (PPDB).

Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Yusuf Masruh mengatakan, untuk PPDB SDN, para orang tua atau wali murid dapat melakukan pendaftaran secara online atau daring dengan mengakses laman ppdbsd.surabaya.go.id. Laman tersebut dapat dibuka melalui ponsel maupun komputer.

“Sistem online PPDB SDN dibuka pada tanggal 7 Juni tepat pukul 00.00 WIB,” kata Yusuf, Minggu (5/6/2022).

Ia melanjutkan, seleksi jalur zonasi PPDB SDN dengan merangking skor usia CPDB atau siswa.

Pendaftar dengan usia 7 tahun atau lebih memperoleh bobot skor 10, usia 6 tahun 7 bulan sampai dengan 6 tahun 11 bulan memperoleh bobot nilai 8.

Kemudian, usia 6 tahun sampai dengan 6 tahun 6 bulan memperoleh bobot nilai 6, dan usia 5 (lima) tahun 6 bulan sampai dengan 5 tahun 11 bulan memperoleh bobot nilai 4.

“Bila skor usia sama, maka melihat waktu pendaftaran,” ungkapnya.

Dalam proses penerimaan PPDB jenjang SDN, lanjutnya, sekolah tidak diperbolehkan mengadakan tes yang bersifat akademis seperti membaca, menulis, dan berhitung. PPDB juga gratis alias tidak dipungut biaya sama sekali

Sementara itu, bagi CPDB dengan status Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) namun belum diterima pada jalur afirmasi mitra warga beberapa waktu lalu, dapat mendaftar ke jalur zonasi yang kuotanya cukup besar.

“Mudah-mudahan dapat diterima di jalur zonasi,” ungkapnya.

Meskipun diterima pada jalur zonasi, kata Yusuf, status MBR pada CPDB tetap melekat dan tidak akan hilang.

Jadi, orang tua atau wali murid dengan status MBR tidak perlu khawatir dengan jalur penerimaan yang digunakan saat PPDB, baik itu jenjang SD maupun jenjang SMP.

“Tetap diberikan intervensi, meskipun nantinya lolos di jalur zonasi,” ungkapnya.

Sebagai informasi, pendaftaran PPDB jenjang SDN jalur zonasi dibuka pada 7-9 Juni.

Pengumuman dilakukan pada 10 Juni. Proses daftar ulang bagi CPDB yang diterima jalur zonasi mulai 10-11 Juni.

Apabila ada siswa yang diterima kemudian mengundurkan diri, maka kuotanya diisi melalui mekanisme pemenuhan kuota pada 12 Juni.

Seluruh jadwal dan ketentuan lengkap dapat diakses di ppdbsd.surabaya.go.id.

(Natalia Bulan)

Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement