JAKARTA- Kepala Bidang Humas Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Taga Radja Gah mengklarifikasi asurat edaran SD Negeri 02 Cikini, Jakarta Pusat yang mewajibkan seluruh siswa yang beragam Islam wajib memakai seragam muslim selama bulan suci Ramadan.
(Baca juga: Heboh Seluruh Pelajar SD di Jakarta Pusat Wajib Berseragam Muslim)
"Sudah diklarifikasi. Jadi sebenarnya kemarin kepala sekolah sudah dipanggil. Kepala sekolah mengakui kesalahan dan sudah mengubah surat,” kata Taga saat dihubungi, Kamis (7/4/2022).
Dia juga sudah meminta maaf adanya surat edaran tentang seragam muslim yang dikritik keras oleh politikus PDIP.
“Jadi kita sudah membuat permohonan maaf dan perbaikan suratnya. Jadi surat edarannya diperbaiki,"pungkasnya.
Diketahui, laporan surat edaran tersebut diterima Anggota DPRD DKI Fraksi PDI Perjuangan Ima Mahdiah yang diunggah dalam laman Twitter @imadya.
"Dapat laporan beredar surat pemberitahuan SD 02 Cikini, Jakpus yang mewajibkan seluruh muridnya memakai baju muslim pada saat bulan Ramadan. Saya sudah minta Dinas Pendidikan untuk bertindak,” tulis Ima dalam akun Twitternya dikutip, Kamis (7/4/2022).
Ima juga mengunggah tiga gambar yang menunjukan surat edaran SDN Cikini 02 sebelum direvisi. Di dalam surat edaran dengan nomor 072/1.851. 422/IV/2022, yang ditandatangani kepala sekolah SDN Cikini 02 pada 6 April 2022.