JAKARTA – Negara dipastikan akan hadir dalam pembiayaan proses wajib belajar baik di sekolah negeri maupun swasta pada Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
(Baca juga: Pusat Studi Pancasila UGM Minta Pemerintah Batalkan PP Standar Nasional Pendidikan)
“Pemerintah tetap bertanggung jawab atas biaya pendidikan pada periode wajib belajar. Melalui RUU ini, Kemendikbudristek juga mengusulkan untuk memperluas wajib belajar menjadi 12 tahun,” ujar Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BKSAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, di Jakarta, Jumat (25/3/2022).
Menurutnya, usulan RUU Sisdiknas dari Kemendikbudristek justru memperkuat komitmen pemerintah untuk menjamin akses pendidikan, termasuk melalui bantuan yang diberikan kepada sekolah swasta.
“Kepastian ini akan diatur melalui peraturan wajib belajar. Jika wajib belajar diberlakukan maka pemerintah perlu mendanai baik sekolah negeri maupun sekolah swasta,” terang dia.
Diketahui, RUU Sisdiknas akan menggantikan tiga undang-undang sistem pendidikan yang selama ini berlaku yakni UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Dalam rancangan undang undang yang baru, Kemendikbudristek menawarkan perubahan mendasar salah satunya perluasan periode wajib belajar dari 9 tahun menjadi 12 tahun.
Rencana perubahan itu berimplikasi terhadap potensi kenaikan pendanaan oleh pemerintah. Oleh karena itu, Kemendikbudristek masih melakukan pendalaman dan menerima berbagai masukan selama proses penyusunan berlangsung.
“Kami ingin mendorong pemerintah berkomitmen lebih besar untuk membiayai pendidikan dengan memperluas wajib belajar. Persisnya seperti apa masih terus diskusikan,” tutup Anindito.
(Fahmi Firdaus )
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik