Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tugas DPRD Kabupaten/Kota, Ini Fungsi dan Wewenangnya!

Alyssa Nazira , Jurnalis-Rabu, 23 Maret 2022 |08:11 WIB
Tugas DPRD Kabupaten/Kota, Ini Fungsi dan Wewenangnya!
Tugas DPRD kabupaten/kota. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tugas DPRD kabupaten/kota sangat vital dalam roda pemerintahan. Lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota.

DPRD kabupaten/kota terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.

Dalam Pasal 1 Ayat 4 UU No. 23 Tahun 2014, disebutkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemda.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Gratifikasi Pemkab Sidoarjo, Anggota DPRD Jatim Ini Menolak Diperiksa KPK

Lalu pada Pasal 148 disebutkan jika DPRD kabupaten/kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemda kabupaten/kota. Anggota DPRD kabupaten/kota adalah pejabat daerah kabupaten/kota.

DPRD memiliki fungsinya sendiri, yaitu:

1. Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah

2. Anggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah(APBD)

3. Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.

Adapun wewenang dan tugas DPRD kabupaten/kota, yaitu:

• Membentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati/wali kota;

• Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/wali kota

• Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota;

• Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/wali kota dan/atau wakil bupati/wakil wali kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;

• Memilih wakil bupati/wakil wali kota dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati/wakil wali kota;

• Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;

• Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota;

• Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/wali kota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota;

• Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;

• Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

• Melaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Widi Agustian)

Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement