JAKARTA - Tujuan dibuatnya kebijakan publik. Kehadiran pemerintahan dalam suatu negara untuk menyelenggarakan pemerintahan dalam rangka melaksanakan amanat konstitusi memerlukan tools efektif berupa kebijakan publik.
Kebijakan publik menurut Said Zainal Abidin (2004 : 23), tidaklah bersifat spesifik dan sempit, tetapi luas dan strategis. Oleh karena itu, kebijakan publik berfungsi sebagai pedoman umum kebijakan dan keputusan khusus di bawahnya.
Baca Juga: Apa Itu Kebijakan Publik? Ini Pengertian, Contoh, dan Tujuannya
Pada dasarnya kebijakan pemerintah dalam menata kehidupan masyarakat di berbagai aspek merupakan kebijakan yang berorientasi pada kepentingan publik (masyarakat).
Sehingga, disadari atau tidak disadari kebijakan publik kehadirannya dibutuhkan dan mempengaruhi sendi-sendi kehidupan masyarakat. Bilamana kebijakan publik telah dirumuskan dengan sebaik-baiknya, maka wajar jika masyarakat berharap hasilnya akan dapat membawa kemaslahatan bagi publik sebagaimana tujuannya menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahannya.
Lantas, apa saja tujuan dari dibuatnya kebijakan publik?
Untuk lebih lanjutnya, simak ulasan berikut ini.
Mewujudkan Ketertiban Dalam Masyarakat
Tujuan kebijakan publik adalah menjamin ketertiban dalam negara atau daerah sesuai dengan di tingkat mana kebijakan dibuat. Pasalnya, ada beberapa hal yang membuat ketertiban tidak berjalan tanpa adanya kebijakan publik.
Baca Juga: Atasi Perubahan Iklim, Presiden Jokowi Dorong Mobilisasi Pendanaan
Melindungi Hak-Hak Masyarakat
Beberapa kebijakan dibuat untuk melindungi hak-hak masyarakat, terutama hak asasi manusia. Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat (1) bahwa setiap masyarakat mempunyai hak yang sama. Jika tidak ada peraturan yang mengatur dan setiap orang ingin bebas melaksanakan haknya tanpa batasan, maka terjadi kekacauan.
Mewujudkan Ketentraman dan Perdamaian
Tujuan lainnya dibuat kebijakan publik adalah untuk ketentraman dan perdamaian masyarakat dan semua warga negara yang ada. Kebijakan publik tidak memihak satu golongan manapun.
Semua contoh kebijakan publik yang telah dikemukakan di atas adalah demi ketentraman dan perdamaian.
Kesejahteraan Masyarakat
Adapun tujuan lain sesuai tujuan pembangunan nasional, yaitu kesejahteraan masyarakat. Tujuan yang tercantum di pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945. Di mana, kebijakan publik sebagai alat mencapai tujuan tersebut.
Demikian 4 tujuan dibuatnya kebijakan publik di Indonesia. Semoga bermanfaat!
(Arief Setyadi )
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik