JAKARTA - Kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota telah tertuang dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia. Dalam pembagian struktur Pemerintah Daerah terdapat dua susunan, yaitu Pemerintah Provinsi dan juga Pemerintah Kabupaten/Kota.
Dalam susunan Pemerintah Kabupaten/Kota terdapat beberapa unsur. Pada Pemerintahan Kabupaten dikepalai oleh seorang Bupati dan Wakil Bupati beserta jajarannya. Sedangkan pada Pemerintah Kota dikepalai oleh seorang Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Untuk tingkatannya sendiri, Pemerintah Kabupaten dengan Pemerintah Kota memiliki kedudukan yang sama, yaitu di bawah Provinsi dan di atas Kecamatan.
BACA JUGA:Wewenang Pemerintah Provinsi menurut Undang-Undang, Apa Saja?
Lantas, apa saja Kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota? Berikut ulasannya:
Kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota
Kewenangan yang dipegang oleh Pemerintah Kabupaten/Kota telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 14 Ayat (1) yang meliputi:
a. Perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
d. Penyediaan sarana dan prasarana umum;
e. Penanganan bidang kesehatan;
f. Penyelenggaraan pendidikan;
g. Penanggulangan masalah sosial;
h. Pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i. Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
j. Pengendalian lingkungan hidup;
k. Pelayanan pertanahan;
l. Pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
m. Pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n. Pelayanan administrasi penanaman modal;
o. Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
p. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Demikian penjelasan Okezone mengenai Kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(Arief Setyadi )
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik