JAKARTA - Tugas perlindungan masyarakat yakni mempersiapkan perumusan pelaksanaan pengendalian operasional dan penyelenggaraan perlindungan masyarakat, mediasi dan fasilitasi kesiagaan, mengantisipasi, dan ketahanan masyarakat.
Sesuai dengan amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan menjadi kewenangan pemerintah daerah adalah penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Untuk mewujudkan hal tersebut dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang mempunyai tugas pokok dan fungsinya menegakkan perda, menyelenggarakan ketertiban umum, ketentraman serta perlindungan masyarakat.
Adapun, warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.
Selain itu, tugas perlindungan masyarakat bisa juga masuk dalam penanggulangan bencana ( termasuk upaya pencegahan dini Covid-19 yang bisa mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat desa pada saat ini.
Sebenarnya Linmas mempunyai peranan penting dalam upaya ikut membantu Pemerintah Desa dalam pencegahan, pengamanan, pertolongan dan penyelamatan virus corona dan atau bencana lain.
Berikut tugas perlindungan masyarakat atau biasa dikenal Linmas yang dirangkum oleh Okezone:
1. Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan.
2. Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa.
3. Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengamanan swakarsa.
4. Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu.
5. Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu.
6. Menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencana;
7. Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat.
8. Membuka pos pantau bencana sebagai media informasi satuan perlindungan masyarakat.
9. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan pada atasan
(Angkasa Yudhistira)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik