JAKARTA - Makna pemerintah pusat akan dibahas pada artikel kali ini. Bagi anda yang masih duduk dibangku sekolah biasanya sering diberikan pertanyaan seperti ini oleh guru Pendidikan Kewarganegaraan dan Pancasila. Simak artikel kali ini untuk tahu pembahasannya.
Indonesia merupakan sebuah negara dengan bentuk pemerintahan republik. Dengan beragam kebudayaan yang tersebar di banyak pulau, tentunya masyarakat Indonesia memiliki banyak latar belakang yang berbeda-beda. Karena inilah pemerintah Indonesia membagi sistem menjadi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Baca juga:Â Banyak Masyarakat yang Bicara Pancasila Seabatas Pidato
Tentunya hal ini memiliki tujuan tersendiri. Lantas, apakah makna pemerintah pusat? Berikut ulasannya.
Makna Pemerintah Pusat
Dalam Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, yang dimaksud dengan pemerintah pusat adalah pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara. Dengan dibantu oleh Wakil Presiden Republik Indonesia beserta menteri negara, sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Baca juga:Â Bagaimana Penerapan Pancasila sebagai Dasar Negara pada Masa Awal Kemerdekaan?
Maka, makna pemerintah pusat ialah bentuk pemerintahan yang berada di pusat negara yang mana sekaligus menjadi pusat penyelenggaraan pemerintahan negara Indonesia. Penyelenggaraan pemerintah pusat dipegang oleh orang nomor satu di Indonesia, yaitu Presiden. Dengan dibantu oleh Wakil Presiden beserta jajaran menteri kenegaraan.
Follow Berita Okezone di Google News