Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bagaimana Hubungan Kerja DPR dengan Presiden? Ini Penjelasannya

Destriana Indria Pamungkas , Jurnalis-Selasa, 01 Maret 2022 |16:06 WIB
Bagaimana Hubungan Kerja DPR dengan Presiden? Ini Penjelasannya
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

HUBUNGAN kerja antara DPR dengan Presiden pada dasarnya sudah tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 11. Sebagai warga negara Indonesia tentunya kita harus mengetahui hubungan dari keduanya. Dalam artikel ini, Okezone akan membantu menjelaskan kepada Anda.

Menurut jurnal Pola Hubungan Presiden Dan DPR Menurut Perubahan UUD 1945 karya Nelly Pinnagkaan, pada konteks tata negara pola hubungan antara kekuasaan eksekutif dan kekuasaan legislatif dikenal dengan sistem pemerintahan.

Pada konteks ini, hubungan Presiden dan DPR merupakan sebuah hubungan yang berada pada sistem pemerintahan untuk menjalankan amanat dari bangsa yang semuanya telah tertulis dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Pada UUD 1945 pasal 11 telah tertulis dengan jelas apa hubungan antara DPR dengan Presiden, berikut isi pasalnya.

Hubungan Antara DPR Dengan Presiden

Mengutip dari lama resmi DPR, berikut isi UUD 1945 pasal 11:

(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. **)

(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undangundang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. *)

(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undangundang. *)

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement