Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bagaimana Hubungan Kerja DPR, MK, Presiden dan MPR? Ini Penjelasannya

Destriana Indria Pamungkas , Jurnalis-Selasa, 01 Maret 2022 |17:07 WIB
Bagaimana Hubungan Kerja DPR, MK, Presiden dan MPR? Ini Penjelasannya
Ilustrasi (Foto : Freepik)
A
A
A

HUBUNGAN kerja antara DPR, MK, Presiden, dan MPR tentunya saling berkesinambungan. Lembaga-lembaga negara ini membentuk suatu hubungan kenegaraan dengan tujuan untuk mengatur jalannya sistem pemerintahan di Indonesia.

DPR, MK, Presiden, dan MPR memiliki wewenang atas pemerintahan di Indonesia. Sebelum masuk ke penjelasan antara lembaga tinggi negara ini, ada baiknya kita telaah terlebih dahulu mengenai setiap fungsinya. Mengutip dari buku Mengupas Penyelenggaraan Kekuasaan Negara :

DPR memiliki fungsi sebagai kekuasaan legislatif yang berwenang membuat peraturan perundang-undangan, merumuskan anggaran belanja dan pendapatan negara, mengawasi jalannya pemerintahan.

MK memiliki fungsi sebagai lembaga yudikatif yang bertugas untuk menegakkan hukum dan keadilan yang ada di Indonesia, mengatur tuntutan dan mencabut peraturan yang bertentangan dengan undang-undang.

Presiden memiliki fungsi eksektuf yang bertugas untuk memegang kekuasaan dan menjalankan pemerintahan berdasarkan undang-undang yang berlaku dengan dibantu oleh wakil presiden beserta jajarannya.

MPR memiliki fungsi legislatif sebagai mana DPR dengan tugas untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar, serta melantik dan memberhentikan Presiden dan wakilnya.

Dari penjelasan mengenai masing-masing fungsi dan tugas yang diemban lembaga-lembaga negara Indonesia, lalu bagaimana dengan Hubungan antara DPR, MK, Presiden, dan MPR?

Hubungan antara DPR, MK, Presiden, dan MPR

Dalam pelaksanaannya, lembaga-lembaga ini saling berhubungan dalam memberikan kewenangan atas pemerintahan Indonesia. Secara singkat, DPR bertugas untuk mengawasi Presiden dalam menjalankan pemerintahan sesuai dengan fungsi dan tugasnya.

Apabila dalam kinerjanya, Presiden dianggap melakukan suatu pelanggaran yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, DPR dapat melakukan pengusulan untuk memberhentikan Presiden kepada MPR. Usulan tersebut harus berdasarkan pemeriksaan dan pengadilan yang melibatkan MK.

(Angkasa Yudhistira)

Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement