Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Arti Kedudukan dan Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara

Destriana Indria Pamungkas , Jurnalis-Jum'at, 11 Februari 2022 |18:05 WIB
Arti Kedudukan dan Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

ARTI kedudukan dan fungsi Pancasila akan dibahas pada artikel kali ini. Tentunya kita harus mengetahui apa arti dan juga fungsi dari adanya Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ini. Karena Pancasila merupakan pedoman untuk bangsa Indonsia.

Pancasila telah ditetapkan menjadi Dasar Negara Indonesia sejak 18 Agustus 1945 yaitu tepat sehari setelah kemerdekaan Indonesia. Kedudukan Pancasila menempati tempat yang tertinggi yaitu sebagai sumber hukum dasar nasional.

Baca Juga: Ini Pengertian Dasar Negara

Sebagai dasar negara, nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila akan dijadikan sebagai pedoman dalam mengatur kehidupan bernegara sebagaimana yang telah diatur dalam UUD 1945 dan juga peraturan perundang-undangan lainnya.

Melansir dari berbagai sumber, berikut Okezone jelaskan mengenai arti kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara.

Arti Kedudukan dan Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara Sebagai Dasar Negara

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa Pancasila menjadi dasar negara berarti semua nilai dan norma yang ada didalamnya berlaku di Indonesia. Maka, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara harus menanamkan dan berdasarkan Pancasila.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Undip sebagai Benteng Pancasila

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement