ARTI kedudukan dan fungsi Pancasila akan dibahas pada artikel kali ini. Tentunya kita harus mengetahui apa arti dan juga fungsi dari adanya Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ini. Karena Pancasila merupakan pedoman untuk bangsa Indonsia.
Pancasila telah ditetapkan menjadi Dasar Negara Indonesia sejak 18 Agustus 1945 yaitu tepat sehari setelah kemerdekaan Indonesia. Kedudukan Pancasila menempati tempat yang tertinggi yaitu sebagai sumber hukum dasar nasional.
Baca Juga: Ini Pengertian Dasar Negara
Sebagai dasar negara, nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila akan dijadikan sebagai pedoman dalam mengatur kehidupan bernegara sebagaimana yang telah diatur dalam UUD 1945 dan juga peraturan perundang-undangan lainnya.
Melansir dari berbagai sumber, berikut Okezone jelaskan mengenai arti kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara.
Arti Kedudukan dan Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara Sebagai Dasar Negara
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa Pancasila menjadi dasar negara berarti semua nilai dan norma yang ada didalamnya berlaku di Indonesia. Maka, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara harus menanamkan dan berdasarkan Pancasila.