Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Seleksi Guru PPPK Tahap II Segera Dibuka, Simak Syarat Pendaftarannya!

Neneng Zubaidah , Jurnalis-Selasa, 12 Oktober 2021 |19:04 WIB
Seleksi Guru PPPK Tahap II Segera Dibuka, Simak Syarat Pendaftarannya!
Syarat pendaftaran PPPK Guru/ Okezone
A
A
A

JAKARTA-Pendaftaran seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II segera dibuka. Peminat bisa melihat proses pendaftaran melalui portal SSCASN.

(Baca juga: Usai Pengumuman Tahap I, Ini Jadwal Terbaru Seleksi Guru PPPK Tahap II)

Melalui Pengumuman No 5663/B/GT.01.00/2021 tentang Penyesuaian Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Guru ASN-PPPK Tahun 2021, pada 24-30 Oktober 2021 akan dimulai proses pengumuman dan pemilihan formasi tahap II.

Kemudian pada 4 November akan dihelat pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK guru Tahap II.

(Baca juga: Posisi 1 Sekolah dengan Nilai Rerata Tertinggi UTBK, Kado Terindah MAN Insan Cendekia)

Selanjutnya, proses cetak kartu peserta seleksi PPPK guru pada 4-7 November 2021. Kemudian pelaksanaan seleksi kompetensi II digelar pada 8-12 November 2021. Setelah proses tes seleksi digelar secara nasional maka hasil seleksi kompetensi tahap II akan diumumkan pada 18 November 2021.

Sama halnya dengan tahap I, maka calon peserta seleksi harus membuat akun SSCASN terlebih dulu di laman yang disediakan baru kemudian melanjutkan proses pendaftaran.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama.

“Betul,” katanya mengkonfirmasi pendaftaran seleksi guru PPPK kembali melalui portal SSCASN melalui pesan WhatsApp, Selasa (12/10/2021).

SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara adalah situs resmi pendaftaran ASN secara nasional sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi ASN ke seluruh instansi baik Pusat maupun Daerah.

Laman ini dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara sebagai Panitia Seleksi Penerimaan Nasional yang dapat diakses dengan alamat sscasn.bkn.go.id.

Melansir portal SSCASN, berikut ini adalah tahapan pendaftaran akun untuk seleksi guru PPPK 2021.

1. Pelamar mengakses portal SSCASN di sscasn.bkn.go.id

2. Buat akun SSCASN

3. Login ke akun SSCASN yang telah dibuat

4. Lengkapi biodata dan unggah swafoto

Selanjutnya, pelamar membuat akun SSCASN menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga atau NIK Kepala keluarga yang tercantum di Kartu Keluarga pelamar. Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan data Dukcapil.

Belum dapat dipastikan apakah proses pendaftaran formasi tahap II akan sama dengan tahap I. Namun berikut ini adalah tahapan pendaftaran formasi PPPK guru yang sejak awal sudah tersedia di portal SSCASN.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement