JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta membuka pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus hingga 25 September 2021 ini. Berikut ini adalah rincian dan KJP Plus yang akan diterima siswa penerima perbulannya.
Dikutip dari instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta di @disdikdki, Selasa (21/9/2021), besaran biaya personal ini terbagi atas pembiayaan untuk sekolah negeri dan swasta.
A. Besaran Dana Per bulan Sekolah/Madrasah Negeri, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)
(Baca juga: Efek Pandemi Corona, Pria Ini Gadai KJP Demi Dapur Ngebul)
1. SD/MI/SLB
Biaya personal per bulan: Rp250.000
2. SMP/MTs/SMPLB
Biaya personal per bulan:
Rp300.000
3. SMA/MA/SMALB
Biaya personal per bulan: Rp420.000
4. SMK
Biaya personal perbulan: Rp450.000
5. PKBM
Biaya personal perbulan: Rp300.000
6. LKP
Biaya personal persemester: Rp1.800.000
(Baca juga: Pandemi Covid-19, Pemprov DKI Beri Relaksasi Pencairan KJP Plus)