JAKARTA – Memilih jurusan kuliah, sudah sepatutnya jangan asal pilih aja. Karena kita juga harus tau nantinya mau kerja di bidang apa setelah tamat dari perguruan tinggi. Nah bagi kamu yang tertarik di bidang militer, Tentara Nasional Indonesia (TNI) membuka kembali penerimaan calon Prajurit Perwira Karier 2021. Pendaftaran dibuka mulai September sampai Oktober 2021 melalui laman rekrutmen-tni.mil.id.
(Baca juga: Lokasi Jatuhnya Pesawat Rimbun Air Markas Teroris KKB Papua Pimpinan Zakius)
Berikut ini adalah persyaratan rekrutmen calon Prajurit Perwira Karier TNI 2021, dilansir dari laman resmi penerimaan Calon Prajurit TNI, Rabu (15/9/2021)
1. Warga Negara Indonesia Pria/Wanita, bukan prajurit TNI/POLRI/PNS.
2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
4. Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba.
5. Tinggi badan minimal pria 163 cm dan wanita 157 cm, dengan berat badan seimbang.
6. Telah lulus dan berijazah S-1 Profesi/S-I/D-4 dari Perguruan tinggi Negeri atau Swasta sesuai Jurusan / Program Studi yang ditentukan
7. Berumur setinggi-tingginya :
a. 30 tahun bagi yang berijazah S-1/ D-4.
b. 32 tahun bagi yang berijazah S-1 Profesi.
8. Untuk jurusan / program studi Akreditasi "A" IPK minimal 2,80 bagi yang berijazah D-4, S-1 dan S1 profesi.
9. Untuk jurusan / program studi Akreditasi "B" IPK minimal 3,00 bagi yang berijazah D-4, S-1 dan S-1.
10. Bagi jurusan Kedokteran Umum/Gigi telah berijazah S-1 Profesi dan telah lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter/Dokter Gigi dan melampirkan hasil uji Kompetensinya (Minimal Akreditasi "B").
11. Berstatus belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengîkuti Dikma, kecuali bagi pendaftar berprofesi Dokter Umum diperbolehkan sudah menikah namun bagi wanita yang berprofesi Dokter belum mempunyai anak dan sanggup tidak mempunyai anak atau hamil selama menjalani Dikma.
12. Membawa fotocopy sertifikat akreditasî program studi yang dikeluarkan oleh Ban PT.
13. Bersedia ditugaskan di seluruh wilayah NKRI.
14. Bagi karyawan harus mendapat persetujuan dari instansinya dan sanggup membuat pernyataan diberhentikan dengÄ…n hormat dari pimpinan instansi yang bersangkutan bila lulus seleksi dan masuk Dikma.
15. Menyertakan Surat Keterangan bersih Diri (SKBD).
16. Membawa Surat keterangan bebas Narkoba dan surat kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah.
17. Wajib membawa surat keterangan Bebas Covid-19 dan melampirkan/menunjukkan Sertifikat Vaksin pada saat daftar ulang di tempat pendaftaran melalui Aplikasi PeduliLindungi.
Follow Berita Okezone di Google News