PALANGKA RAYA - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, melarang sekolah di kota setempat menjual buku dan lembar kerja siswa (LKS) kepada para siswa.
"Larangan itu berlaku mulai dari tingkat TK, SD, SMP Negeri dan swasta di Palangka Raya," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Akhmad Fauliansyah di Palangka Raya, Senin (26/7/2021).
Baca juga: 11 Sekolah Ini Terpilih Menjadi Sekolah Penggerak
Larangan tersebut juga telah disampaikan kepada pihak sekolah di "Kota Cantik" melalui surat Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Nomor: 420/372/BP-SMP.01VII/2021.
Ada dua poin dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya tersebut, pertama mengingatkan seluruh SD dan SMP untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.
Baca juga: Tim Siswa Ini Raih Medali Emas di Ajang Malaysia Conference of Young Scientists 2021
Kedua yakni seluruh satuan pendidikan dan guru dilarang menjual atau memungut biaya buku dan LKS kepada siswa seperti yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada Pasal 181 huruf a.
"Isinya yakni Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan," katanya.
Surat tersebut dikeluarkan Disdik Palangka Raya juga sebagai tindak lanjut Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya tentang tindak lanjut hasil pemeriksaan khusus tahun 2021 Inspektorat Palangka Raya.
"Bagi sekolah yang telah terlanjur juga harus mengembalikan biaya tersebut kepada orang tua atau wali siswa. Kami juga akan terus melakukan pengawasan," katanya.
Di sisi lain pada pelaksanaan tahun ajaran baru, Akhmad Fauliansyah mengatakan di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah menerapkan pendidikan secara daring dan luring untuk kondisi khusus.
Pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 dan BPBD terkait potensi pelaksanaan pembelajaran di wilayah zona hijau.
Dia menambahkan untuk pelaksanaan vaksinasi bagi guru dan tenaga pendidik tingkat di wilayah Kota Palangka Raya sudah tercapai sekitar 96 persen. Sisanya yang belum tervaksin karena tidak memungkinkan seperti tengah hamil.
"Kami juga mengajak para orang tua dan siswa untuk selalu mendampingi siswa dalam melaksanakan pembelajaran dan belajar secara mandiri sehingga kekurangan pembelajaran daring dapat diminimalkan," katanya. (din)
(Rani Hardjanti)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik