Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Depok Laksanakan Belajar Jarak Jauh Tahun Ajaran 2021/2022

Antara , Jurnalis-Senin, 12 Juli 2021 |17:16 WIB
 Depok Laksanakan Belajar Jarak Jauh Tahun Ajaran 2021/2022
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

DEPOK - Pemerintah Kota Depok di Provinsi Jawa Barat mewajibkan sekolah melaksanakan pembelajaran dari jarak jauh pada tahun ajaran 2021/2022 karena kasus penularan Covid-19 di wilayahnya masih tinggi.

Seluruh satuan pendidikan mulai dari pendidikan anak usia dini hingga sekolah menengah atas, dan sekolah sederajat serta lembaga pendidikan non-formal di Kota Depok diwajibkan menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar via daring pada tahun ajaran 2021/2022 yang akan dimulai pada 19 Juli 2021.

​​​​​​"Hasil Rapat Koordinasi Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Depok dengan dinas/instansi terkait, Pemerintah Kota Depok tidak mengizinkan satuan pendidikan untuk melakukan pembelajaran tatap muka pada Tahun Pelajaran 2021/2022," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris sebagaimana dikutip dalam keterangan pers pemerintah kota di Depok, Senin (12/7/2021).

Baca juga: Yuk Simak Lagi Kebijakan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru di Masa Pandemi

Wali Kota mengatakan, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dari rumah akan dievaluasi setelah tiga bulan dengan melihat kondisi penularan Covid-19 di Kota Depok.

Kegiatan pembelajaran dari jarak jauh menurut ketentuan pemerintah kota dilaksanakan Senin sampai Jumat dari pukul 07.00 WIB sampai 12.00 WIB sesuai dengan jadwal pelajaran di masing-masing satuan pendidikan.

Baca juga:  MPLS di Masa Pandemi, Sekolah Ini Pakai Jasa Ojek Online

Semasa pandemi Covid-19, siswa diminta mengikuti kegiatan belajar dari rumah dengan pengawasan dari orang tua atau wali.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement