MEDAN- Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) terpilih 2021-2026, Muryanto AminĀ akan melakukan banding administrasi keĀ Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Banding dilakukan setelah dia diduga bersalah melakukan plagiat diri sendiri dan dinyatakan bersalah oleh Surat Keputusan Rektor Runtung Sitepu bernomor 82/un5.1.r/sk/kpm/2021.
Melalui tim kuasa hukum dan juru bicaranya mengatakan surat keputusan tersebut sifatnya belum final dan inkrah. Sehingga masih ada upaya hukum lainnya untuk membatalkannya.
Baca Juga:Ā Memilih Kuliah Jurusan Farmasi? Simak Gambaran Pelajarannya hingga Kans Kerja
āIroninya lagi surat keputusan nomor 82 tersebut sudah beredar di kalangan masyarakat dan media-media online namun salinan dari surat keputusan tersebut belum diterima kami,āujar Edy Ikhsan selaku juru bicara Rektor USU terpilih Muryanto Amin.
Dalam surat keputusan nomer 82 tersebut berisi enam point di antaranya adalah menyatakan Muryanto Amin bersalah karena sudah melakukan plagiat diri sendiri.
Baca Juga:Ā Memilih Kuliah Jurusan Farmasi? Simak Gambaran Pelajarannya hingga Kans Kerja
Lalu, terbukti melanggar etika keilmuwan dan moral sivitas akademika. Isi surat juga dituliskan menghukum Muryanto Amin dengan penundaan penaikan pangkat dan golongan selama satu tahun semenjak surat keputusan ini dikeluarkan.
Follow Berita Okezone di Google News