JAKARTA -Â Pola perkuliahan pada semester genap tahun akademik 2020/2021 akan dilakukan menggunakan cara hybrid learning.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti), Kemendikbud, Nizam mengatakan, nantinya pola perkuliahan dilakukan secara campuran yakni kuliah dalam jaringan dan perkuliahan tatap muka atau hybrid learning dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.
Baca Juga:Â IPB Berhasil Temukan Vaksin Meningkatkan Kekebalan Ikan dari Isolat Lokal
Hal ini merujuk Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
“Sehubungan dengan keluarnya keputusan bersama empat Menteri tersebut, maka pembelajaran pada tahun akademik 2020/2021 yang akan dimulai bulan Januari 2021 di perguruan tinggi dapat diselenggarakan secara campuran (hybrid learning), dalam jaringan, dan tatap muka,” jelas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti), Kemendikbud, Nizam, pada konferensi pers yang digelar secara virtual pada Rabu (2/12/2020).
Baca Juga:Â Kuliah di Jurusan Kriminologi Bukan Seperti Jadi Detektif
Kebijakan ini hanya mengizinkan penyelenggaraan perkuliahan tatap muka serta kegiatan akademik lainnya yang berbentuk pelaksanaan penelitian dan pengabdian masyarakat. “Perguruan tinggi harus tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga kampus yang meliputi mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, serta masyarakat sekitar,” ujarnya.
Follow Berita Okezone di Google News