JAKARTA - Dana bantuan KJP plus bulan Oktober 2024 sudah cair apa belum? Ini cara ceknya agar tidak salah.
Hal ini setelah akun Instagram resmi Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, dana KJP Plus memposting informasi terbaru mengenai dana bantuan KJP yang ditunggu oleh masyarakat.
Lantas apakah dana bantuan KJP plus bulan Oktober 2024 sudah cair apa belum? Ini cara ceknya yang banyak diakses oleh orangtua siswa maupun masyarakat.
Sebab Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memastikan dana KJP tahap I untuk bulan Oktober sudah cair. Dalam unggahan itu juga diberitahukan, penggunaan biaya rutin tunai maksimal Rp 100.000 per bulan.
" Pencairan dana KJP Plus Tahap I tahun 2024 bulan Oktober dilaksanakan mulai 4 Oktober 2024," demikian yang tertulis di akun Instagram Disdik DKI, Senin (7/10/2024).
Berikut langkah-langkah rinci yang dapat dilakukan untuk mengecek status pencairan dana KJP Tahap 1 bulan September 2024:
1. Akses Situs Resmi KJP
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengunjungi situs resmi Kartu Jakarta Pintar di alamat https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php. Situs ini menyediakan informasi lengkap terkait program KJP, termasuk status pencairan dana bagi penerima manfaat.
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Setelah berada di halaman utama situs, pengguna diminta untuk memasukkan NIK anak yang terdaftar sebagai penerima KJP. Pastikan bahwa NIK yang dimasukkan benar dan sesuai dengan data yang terdaftar pada program KJP.
3. Pilih Tahun dan Tahap Pencairan
Setelah memasukkan NIK, pengguna kemudian perlu memilih tahun 2024 dan tahap pencairan yang relevan, yaitu Tahap I. Ini akan memastikan bahwa informasi yang ditampilkan sesuai dengan jadwal pencairan yang sedang
4. Klik Tombol "Cek"
Setelah mengisi semua informasi yang dibutuhkan, pengguna cukup menekan tombol "Cek" yang tersedia. Dalam hitungan detik, sistem akan menampilkan status pencairan dana KJP bagi penerima yang bersangkutan.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai program KJP atau mengalami kendala dalam proses pengecekan, bisa menghubungi layanan informasi yang tersedia di situs resmi.
(Dani Jumadil Akhir)