JAKARTA - 5 jenis burung yang tidak boleh dipelihara. Perlu diingat bahwa tidak semua jenis burung dapat dipelihara secara legal dan etis.
Hal ini karena beberapa jumlah spesies yang terus menurun akibat beberapa faktor seperti perburuan liar sehingga eksistensi mereka sangat terancam.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi, berikut ini adalah 5 jenis burung yang tidak boleh dipelihara bagi kamu yang belum mengetahuinya.
1. Burung Jalak Bali
Salah satu hewan terancam punah yaitu burung Jalak Bali sehingga spesies ini sangat dilindungi dan tidak boleh dipelihara atas izin apapun. Burung Jalak Bali merupakan satwa endemis asli dari Bali dan memiliki bahasa latin Leucopsar Rothschildi.
Keunikan burung ini terlihat pada warna biru di area matanya dengan warna tubuh yang putih bersih. Cara perkembangbiakan monogamus yaitu dengan memilih satu pasangan di musim kawin menyebabkan spesies ini memerlukan waktu lama untuk berkembang biak.
Ditambah lagi, perburuan liar yang merajalela semakin menambah kelangkaan burung Jalak Bali. Hal ini menyebabkan eksistensi spesies Jalak Bali terancam punah sehingga wajib dijaga kelestariannya.
2. Burung Cendrawasih
Burung yang menjadi maskot Pulau Papua ini memiliki habitat asli yang tersebar di Papua Barat, Pulau Torres hingga ke bagian timur Australia. Salah satu jenis yang paling terkenal yaitu Cendrawasih Kuning Besar atau Cendrawasih Paradisaea Apoda.
Keunikan burung Cendrawasih berada pada warna unik bulunya seperti biru, merah, dan hijau sehingga burung ini mendapatkan julukan bird of paradise di Eropa atau burung dari surga.
Sayangnya, burung ini banyak diburu yang membuat keberadaannya semakin langka sehingga burung Cendrawasih tidak boleh dipelihara dan menjadi satwa yang dilindungi pemerintah.
3. Burung Tangkar Kambing
Bagi penggemar burung eksotis, mungkin tidak asing dengan burung satu ini. Dikenal lain sebagai Malay Black Magpie, burung Tangkar Kambing adalah salah satu spesies yang dilindungi sehingga tidak boleh dipelihara.
Burung eksotis ini biasa ditemukan di wilayah Sumatera, Bangka, serta Belitung dan memiliki panjang tubuh sekitar 39 cm serta berat 178-182 gram. Keunikan burung ini yaitu warnanya yang gelap serta bulu yang menyatu di dahinya membentuk jambul sehingga menambah kesan eksotisme yang menawan.
4. Burung Paok Kepala-Biru
Burung Paok Kepala Biru memiliki nama ilmiah Hydrornis Bailidi dan juga dikenal sebagai Blue-headed Pitta secara global. Jenis burung eksotis ini dapat ditemukan di daerah Kalimantan.
Memiliki ukuran sekitar 16-17 cm, keunikan burung ini berada pada kepalanya lebih tepatnya bagian dahi mereka yang memiliki warna biru mengkilap. Tak hanya itu, ekor dan bagian bawah tubuh mereka juga berwarna ungu-kebiruan.
Keunikan dari burung ini juga terdapat pada keragaman warna yang mereka miliki seperti merah marun dengan sayap coklat kehitaman, atau warna wayap putih yang menonjol sehingga eksotisme burung ini sangatlah memancar.
5. Burung Paruh Sabit Ekor-Kuning
Nama lain burung Paruh Sabit Ekor-Kuning adalah Black-billed Sicklebill dan dapat ditemukan di seluruh jajaran Pegunungan Foya dan Kunama, ataupun Semenanjung Huon dan Wandame.
Memiliki paruh dengan bentuk ramping dan menyabit serta bulu warna abu-abu halus yang menutupi bagian dada membuat kesan ikonis pada burung ini. Spesies ini juga memiliki suara siulan berirama yang menarik dan dapat terdengar dari kejauhan.
Itulah 5 jenis burung yang tidak boleh dipelihar karena termasuk ke dalam satwa yang dilindungi oleh pemerintah. Sebagai penggemar, tentu merupakan hal wajib untuk menjaga kelestarian fauna tersebut agar eksistensinya tetap terjaga.
(Dani Jumadil Akhir)